Analisis Berita DDTCNews “Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani : DJP Olah Ratusan Jenis Data”

Sumber Berita

Sumber penerimaan negara berdasarkan Undang Undang APBN terdiri dari Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), dan Hibah. Maka dari itu, pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara Republik Indonesia. Dengan melalui pajak, negara dapat merealisasikan pembangunan dan sektor sektor lain guna mensejahterakan para rakyatnya. Adanya peraturan mengenai Kewajiban Membayar Pajak dapat kita lihat di dalam Pasal 23A UUD 1945 yang mana berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang undang”. Selain Pasal 23A UUD 1945, terdapat pasal yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diatur dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2007. Tanpa adanya peraturan perundang undangan yang mengikat, pemasukan pajak tidak akan berjalan dengan lancar.

Hal ini membuktikan bahwa, adanya penerimaan pajak merupakan hal yang vital dalam upaya menjalankan pemerintahan di Indonesia. Dalam rangka menggali potensi dalam penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya dalam mengola ratusan jenis data yang dapat digunakan untuk menggali potensi penerimaan pajak. Selain mengelola potensi penerimaan pajak, adanya pengelolaan data ini digunakan untuk memperkaya dan membangun basis data perpajakan dan juga melakukan analisis potensi maupun resiko dalam dunia perpajakan. Sri Mulyani mengatakan, data menjadi faktor penting dalam menggali potensi penerimaan pajak. Oleh karena itu, negara harus membangun institusi yang dapat mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menggunakan data tersebut untuk meningatkan penerimaan. Nanti pada akhirnya, data tersebut akan diolah untuk mendapatkan analisis mengenai business intelligence, melakukan seleksi kasus, mengembangkan risk engine kepatuhan perpajakan, serta membangun compliant risk management (CRM).

Oleh karena itu, dalam upaya mensukseskan ekonomi pembangunan di Indonesia, dibutuhkannya campur tangan masyarakat dalam upaya pemasukan pajak. Adanya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya merupakan hal yang sangat penting. Apabila kepatuhan wajib pajak tinggi, maka penerimaan pajak Negara juga otomatis akan meningkat. Adapun faktor faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak adalah kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, dan pelayanan fiskus. Masyarakat haruslah sadar akan pentingnya upaya dalam membayar pajak, dikarenakan pemungutan pajak kepada pemerintah juga akan balik lagi kepada masyarakat dan juga nanti dampaknya akan dapat dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, apabila masyarakat lalai dan tidak mau membayar pajak, maka hal ini jelas telah melanggar peraturan perundang undangan mengenai pajak dan nantinya akan diberi sanksi. Sanksi ini dapat berupa denda, bunga maupun kenaikan tarif pembayaran pajak. Adanya pemberian sanksi perpajakan ini merupakan alat pencegahan dari tindakan pelanggaran norma perpajakan yang berlaku. Maka dari itu, dibutuhkanlah partisipasi nyata masyarakat dalam upaya mensukseskan pembangunan di Indonesia. Jika kita melihat proses kinerja para pegawai DJP dalam menganalisis dan membangun sebuah ekosistem big data perpajakan, maka hal ini juga akan meningkatkan bibit bibit unggul Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang perpajakan agar memiliki kemampuan dalam menganalisis sebuah data. 

Baca juga

Penting!!! Menteri keuangan ajukan setop sanksi pidana terhadap pengemplang pajak

PENTING! 24 KANTOR PELAYANAN PAJAK DITUTUP PERMANEN!

Ada Apa dengan Pajak Milik Orang Super Kaya?

Aset Kripto Turun Akibat Terkena Pajak?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS YURIDIS : HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT