ANALISIS YURIDIS : HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pajak termasuk dalam sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi terselenggarakannya penyelenggaraan pemerintah dan juga terciptanya pembangunan nasional. Adanya keberhasilan dalam pembangunan nasional ini tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, maka dari itu kebutuhan akan dana yang diperlukan dalam mensukseskan pembangunan nasional ini salah satunya dapat diperoleh dari sektor pajak. Pemerintah menempatkan hukum kewajiban membayar pajak ini, sebagai sarana dalam pembiayaan negara dalam pembangunan nasional guna terwujudnya tujuan negara. Sumber penerimaan negara berdasarkan Undang Undang APBN terdiri dari Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), dan Hibah.
Banyak ketentuan perundang undangan yang mengatur mengenai perpajakan. Adanya peraturan mengenai Kewajiban Membayar Pajak ini bisa dilihat dalam Pasal 23A UUD 1945 yang mana berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang undang”. Selain peraturan kewajiban dalam membayar pajak sebagimana tertuang dalam Pasal 23A UUD 1945, terdapat pasal yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diatur dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2007.
Adanya kepatuhan dalam membayar pajak ini dapat menjamin terciptanya pembangunan nasional yang maju. Namun, dalam hal pemungutan pajak pun terdapat beberapa hambatan, hambatan tersebut adalah :
1. Perlawanan Pasif, Tidak lain tidak bukan, bahwa masyarakat enggan (pasif) dalam membayar pajak, hal ini disebabkan oleh banyak faktor, seperti : a. Adanya buah pikir masyarakat yang dapat menilai kinerja suatu ASN dalam hal perpajakan, yang mana perpajakan ini menjadi tulang punggung pendapatan negara. Namun, jika kita lihat berita yang beredar mengenai para oknum yang melakukan korupsi pajak, hal ini yang menjadikan suatu masyarakat itu enggan dalam membayar pajak, b. Sistem perpajakan yang mana mungkin suatu masyarakat ini belum memahami secara seutuhnya, setiap warga negara diwajibkan dalam membayar pajak. Akan tetapi, kebanyakan masyarakat kurang memahami mengenai mekanisme dalam suatu perpajakan.
2. Perlawanan Aktif, Adapun perlawanan aktif ini mengarah pada kegiatan para fiskus mengenai semua usaha dan perbuatan yag dilakukan, yang mana bertujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain : 1. Tax Avoidance, menurut Justice Reddy, beliau merumuskan tax avoidance sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum. Tax Avoidance ini sifatnya sah, dikarenakan tidak melanggar ketentuan perpajakan. 2. Tax Evasion, bentuk yang kedua ini berkebalikan dengan bentuk yang pertama. Jika Tax Avoidance ini tidak melanggar hukum, maka jika didalam Tax Evasion ini dengan cara melanggar undang undang (penggelapan pajak). Tepatnya, tax evasion ini yaitu memperkecil pajak terutang dengan cara melanggar ketentuan dalam perpajakan, seperti tidak melaporkan sebagian penjualan ataupun memperbesar biaya dengan cara fiktif.
Langkah yang dapat ditempuh dalam meningkatkan penerimaan pajak ini dapat dilakukan dengan menerapkan tax amnesty atau pengampunan pajak. Banyaknya badan usaha yang memiliki rasa takut dikarenakan adanya pajak yang terutang ataupun wajib pajak yang belum terselesaikan ini. Diterapkannya tax amnesty ini efektif dalam menjaring pajak baru, sehingga tax amnesty ini diperlukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan juga para penegak hukum dimasa yang akan datang.
Tanpa undang undang, pemungutan pajak tidak dapat mengikat masyarakat dan tidak sah. Oleh karena pajak itu demi kepentingan rakyat, maka terlebih dahulu para rakyatlah harus menyetujui ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut. Sebagaimana dalam Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 yang mana telah diamandemenkan dalam pasal 23A amandemen yang ke III UUD 1945.
Berdasarkan uraian yang penulis telah paparkan, maka dapat dilihat bahwa kewajiban membayar pajak merupakan salah satu hal yang dapat digunakan sebagai sumber penerimaan negara. Dengan memahami arti penting pajak, maka diharapkan semakin tinggi pula kesadaran para masyarakat dalam membayar pajak, toh hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga :
Komentar
Posting Komentar