Analisis Berita DDTCNews “Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani : DJP Olah Ratusan Jenis Data”
Sumber Berita Sumber penerimaan negara berdasarkan Undang Undang APBN terdiri dari Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), dan Hibah. Maka dari itu, pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara Republik Indonesia. Dengan melalui pajak, negara dapat merealisasikan pembangunan dan sektor sektor lain guna mensejahterakan para rakyatnya. Adanya peraturan mengenai Kewajiban Membayar Pajak dapat kita lihat di dalam Pasal 23A UUD 1945 yang mana berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang undang”. Selain Pasal 23A UUD 1945, terdapat pasal yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diatur dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2007. Tanpa adanya peraturan perundang undangan yang mengikat, pemasukan pajak tidak akan berjalan dengan lancar. Hal ini membuktikan bahwa, adanya penerimaan pajak merupakan hal yang vital dalam upaya menjalankan pemerintahan di Indonesia. Dalam rangka menggali potensi d...